18 HOURS A DAY

Chat Us
for the price and other information on translation

We will assist you and responds to any of your questions.

Terjemahkan Label produk ke Penerjemah tersumpah untuk syarat BPOM

Posted by.
Jika anda seorang pengusaha pangan dan sudah berkembang pesat dan semakin maju tentu anda harus memperhatikan hal-hal penting untuk keamanan produk anda, dengan didaftarkannya untuk mendapatkan nomor pendaftaran disebut penilaian keamanan suatu pangan, jika produk pangan anda dinyatakan aman tentu akan sangat bagus dalam pasar.

Jika produk makanan anda salah satu produk yang beresiko rendah, baik produk lokal maupun impor anda bisa daftarkan produk makanan anda ke BPOM melalui sistim pelayanan dan penilaian cepat atau ODS (One Day Service) dengan penerbitan persetujuan pendaftaran selama 24 jam saja. Sedangkan jika produk anda adalah salah satu makanan yang beresiko tinggi dan merupakan produk baru yang belum pernah mendapatkan nomor pendaftaran maka akanmmenggunakan Layanan Penilaian umum.

Salah satu tujuan artikel ini adalah untuk mengenalkan layanan jasa penerjemah bahasa dan hubungannya dalam proses pendaftaran tersebut adalah membantu beberapa kelengkapan yang harus dipenuhi dalam permohonan pendaftaran makanan ke BPOM, yaitu menterjemahkan label produk terutama Label produk impor. Meski terbilang sangat kecil pengaruhnya tetapi anda akan merasakan sendiri peranan dari penerjemah tersumpah dalam enterjemahkan dokumen-dokumen kelengkapan anda.

Tentang Label Produk
  • Desain label harus sesuai dengan produk yang akan diedarkan dalam pasar.
    Biasanya jika produk impor nama produk yang berbahasa asing harus diterjemahkan dahulu ke dalam bahasa indonesia oleh penerjemah resmi atau penerjemah tersumpah yang ada di indonesia, terutama di jakarta.
  • Bagian utama Label minimal harus memuat beberapa hal, seperti nama produk, berat bersih/netto, nama dan alamat produsen/importir, dan nomor pendaftaran.
    Demikian pula pada point-point ini jika label produk beserta keterangan lainnya menggunakan bahasa asing maka harus diterjemahkan dahulu ke bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah di jakarta, dan jika dalam bahasa yang dimaksud tidak terdapat penerjemah tersumpah maka alternatif lain bisa menggunakan staff dari kedutaan asing sesuai negara asal dari produk tersebut.
  • Dalam keterangan lain label minimal memuat : komposisi bahan, golongan BTM, nama pemanis, pengawet, pewarna lengkap dengan indeks warna, masa kedaluarsa, kode produksi, tanggal produksi keterangan lain yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Kelengkapan pengisian Formulir B yang memuat : daftar dan jumlah bahan baku dan BTP yang digunakan, nama BTP dan kegunaannya, khusus untuk pewarna dengan Colour Index (CI), asal bahan baku dan BTP yang digunakan.
  • Kelengkapan untuk pengisian Formulir C yang memuat cara pembuatan dan skema proses produksi
  • Kelengkapan pengisian Formulir D yang dilampiri dengan hasil analisa produksi akhir asli.
Parameter Penilaian Produk ODS
1. Formulir A diisi oleh prmohon dengan benar dan lengkap sesuai dengan pedoman.
2. Lampiran untuk produk dalam negeri :
  • Ijin industri atau tanda pendaftaran industri dari Depperindag (untuk pabrik baru dan jenis baru)
  • Sertifikat merek dagang/paten untuk produk yang menggunakan tanda “ R” (nomor paten) pada nama dagang.
  • Sertifikat SNI untuk garam beryodium atau produk yang diklaim sesuai dengan SNI
  • Desain label (Sesuai dengan peraturan label)
  • Contoh produk 3 buah
  • Untuk Pabrik pengemas kembali, dilampiri dengan surat keterangan dari pabrik asal
  • Untuk pabrik berlisensi, dilampiri keterangan pabrik pemberi lisensi dari negara asal.
3. Lampiran untuk produk impor :
  • Surat penunjukkan importir dari pabrik negara asal atau salinan yang dilegalisir oleh importir dengan menunjukkan aslinya.
  • Sertifikat Kesehatan /Free Sale asli atau salinan yang dilegalisir oleh importir dengan menunjukkan aslinya.
  • Contoh label asli dengan desain label sesuai dengan yang akan diedarkan di Indonesia
  • Contoh produk 3 buah.
Copyright © 2023 Isk