Tujuan dari legalisasi dokumen adalah agar dokumen notarisasi yang dikeluarkan suatu negara memiliki kekuatan hukum di negara lainnya karena akan mempengaruhi keabsahan suatu dokumen. Seperti contoh dikedutaan China atau Republik Rakyat Tiongkok bahwa dokumen yang akan dilegalisir harus memenuhi beberapa persyaratan seperti yang akan kita bahas kali ini.
Bagi anda yang membutuhkan informasi tentang beberapa persyaratan dalam proses legalisasi dokumen di Kedutaan Besar China (RRT) berikut kami uraikan :
- Pertama daftarkan dokumen ke Kantor Notaris setempat untuk mendapatkan cap/stempel copy asli, dan pastikan jika dokumen lebih dari satu lembar maka harus mendapatkan cap atau stempel kesatuan untuk dokumen jika tidak maka saat proses akan ditolak pihak Kedutaan.
- Setelah dokumen terdaftar pada notaris baru ke proses selanjutnya yaitu terjemahan atau translate, ingat bahwa untuk proses penterjemahan dokumen tidak bisa diterjemahkan oleh sembarang penerjemah, yang pasti harus diterjemahkan oleh penerjemah resmi yang bersertifikat yang direkomendasikan oleh pihak Kedutaan, yaitu Penerjemah Tersumpah atau Penterjemah tersumpah. Kenapa demikian, karena hanya penterjemah tersumpah yang terdaftar disemua Kedutaan dan Instansi pemerintah lainnya oleh karena itu jika kita menggunakan penerjemah bahasa yang sekalipun sangat ahli tetapi bukan Penterjemah tersumpah maka akan sia-sia. Dokumen harus diterjemahkan ke bahasa Mandarin (China) dan jangan lupa pastikan bahwa dokumen mendapat stempel kesatuan dari pihak penterjemah.
- Berikutnya lanjut ke proses legalisasi Departemen Hukum dan HAM, untuk departemen ini biaya dihitung perdokumen bukan perlembar seperti biaya dari Penterjemah, proses legalisasi akan memakan waktu selama 3 s/d 4 hari jam kerja. Jika sudah pastikan dokumen telah di cap yang berada dibagian belakang dokumen.
- Setelah melewati proses legalisasi Departemen Hukum dan HAM baru kemudian diproses ke Departemen Luar Negeri yang berlokasi di Jakarta pusat, daftarkan dokumen anda ke Departemen Luar Negeri untuk proses normal sama seperti Departemen Hukum dan HAM yaitu memakan waktu 3 s.d 4 hari.
- Jika dokumen sudah dilegalisir oleh pihak Dept. Hukum dan HAM dan Dept. Luar Negeri baru selanjutnya dapat diproses ke Kedutaan RRT ( Republik Rakyat Tiongkok). Di Kedutaan China dokumen akan diperiksa semua apakah dokumen sah dan memenuhi persyratan atau tidak, jika sudah lengkap pastinya akan diterima dan anda akan ditawarkan untuk proses legalisasi dokumen yang akan digunakan apakah proses reguler yaitu selama 4 hari jam kerja atau proses Urgent yang hanya memakan waktu 2 hari jam kerja, dan untuk pengajuan Legalisasi dokumen dari jam 09.00 pagi sampai 11.30. jika sudah anda akan menerima receipt untuk proses pengambilan dokumen, tertera di receipt untuk waktu pengambilan dokumen yaitu jam 15.00 s/d 16.00 WIB.
- Jika sudah memenuhi prosedur diatas artinya dokumen anda sudah bisa diproses ke luar negeri atau keperluan anda lainnya.
Jika artikel ini membantu anda alangkah senangnya jika artikel ini bagikan kepada lainnya yang membutuhkan Informasi Persyaratan Legalisasi Kedutaan besar China.