18 HOURS A DAY

Chat Us
for the price and other information on translation

We will assist you and responds to any of your questions.

Tentang Penerjemah Tersumpah dan Peran fungsionalnya

Posted by.
Sedikit masyarakat Indonesia yang tahu tentang Fungsi dan peranan Penerjemah tersumpah, Penerjemah yang memiliki jabatan fungsional seperti Notaris tersebut memang tidak begitu penting bagi mereka khususnya masyarakat ekonomi bawah, sudah tentu pasti mereka tidak tertarik akan hal itu karena baginya tidak akan bermanfaat, terkecuali jika jelas tentang Penerjemah tersumpah itu membawakan hasil yang baik baginya terutama keuntungan maka akan mendapat perhatian lebih.

Dalam bidang ketenagakerjaan, sesuai Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada Bagian Ketujuh tentang Perjanjian kerjasama yaitu Pasal 116 tepatnya dengan isi :

1. Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.
2. Penyusunan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara musyawarah.
3. Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
4. Dalam hal terdapat perjanjian kerja bersama yang dibuat tidak menggunakan bahasa Indonesia, maka perjanjian kerja bersama tersebut harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan terjemahan tersebut dianggap sudah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dalam isi tersebut tersirat sebuah jabatan yang memiliki peran penting yaitu Penerjemah tersumpah, dimana penerjemah menduduki peranan dalam membantu berlangsungnya proses kerjasama dalam bisnis, bahkan saat ini Penerjemah sendiri menyebar ke berbagai sektor pekerjaan antara lain di kedutaan besar, kantor akuntan, perusahaan pertambangan, perbankan, perusahaan migas, penerbit buku, perwakilan badan dunia, maupun perusahaan manufaktur. Dengan penyebaran tersebut jelas betapa besar peranannya dalam perekonomian bangsa.

Perbedaan bahasa adalah salah satu faktor utama dalam menghambat proses komunikasi, dengan masalah tersebut maka dibutuhkan seorang penerjemah tersumpah untuk menjadi penghubung komunikasi antara bahasa kedua pihak. Perumusan Kebijakan dan Pendataan Penerjemah Tersumpah Bahasa Indonesia ke Bahasa Asing sering dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan mengangkat beberapa penerjemah dengan keahlian masing-masing bahasa dan tentu akan mendapat gelar tersumpah atau penerjemah resmi yang ditunjuk pemerintah sebagai jabatan fungsional Negara. Selain penerjemah tersumpah yaitu penerjemah umum pun semakin diakui dengan hadirnya Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun 2012 yang mengatur Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan tepatnya pada lampiran II halaman 4 butir 14 menjadi daya tarik sendiri bagi penyandang juru bahasa dan semacamnya, bagaimana tidak tertarik jika dengan penghasilan tersebut mampu menopang perekonomian dengan baik.

Jika dalam dokumen perjanjian kerjasama yang dimiliki perusahaan tidak dalam bentuk bahasa Indonesia maka harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan jika penerjemah tersumpah bahasa yang dimaksud tidak ada maka jalan lain bisa menggunakan Staff dari kedutaan, misalkan dokumen ingin diterjemahkan ke bahasa Portugis tetapi penerjemah tersumpah bahasa tersebut tidak ada maka kita bisa menggunakan staff dari kedutaan portugis untuk menterjemahkan dokumen tersebut, tentu dengan biaya yang ditentukan.
Copyright © 2023 Isk