18 HOURS A DAY

Chat Us
for the price and other information on translation

We will assist you and responds to any of your questions.

Dibalik Ijazah dan Sertifikat Kompetensi dan Profesi yang kita miliki

Posted by.
Beberapa dokumen berstatus dokumen negara yang menyangkut hasil capaian prestasi yang dianugerahkan kepada seseorang seperti Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi berlaku dimanapun penggunaannya, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Indonesia. Ijazah yang dianugerahkan biasanya disertai dengan SKPI atau Surat Keteragan Pendamping Ijazah. Jika anda pernah menyelesaikan program pendidikan tentu anda tidak asing dengan bentuk dan isi dalam ijazah, sertifikat kompetensi, Sertifikat Profesi, Surat keterangan pendamping ijazah dan Surat pengganti, lalu apasih perbedaan dari masing masing dokumen tersebut ?.

Ijazah ( Diploma )
Tentang ijazah yang sering digunakan untuk melanjutkan sekolah maupun persyaratan lainnya, misalkan sebagai syarat melanjutkan sekolah diluar negeri yang diharuskan ijazah dalam bentuk bahasa inggris sehingga translate ijazah diperlukan, ijazah adalah salah satu dokumen pengakuan prestasi belajar atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan tinggi setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh sekolah/perguruan tinggi. Dokumen ini hampir semua orang memilikinya karena dengan ijazah seseorang akan memiliki bukti bahwa pernah menjalani pendidikan.

Dalam Ijazah secara umum terdapat atau memuat hal hal seperti berikut :
  • Nomor seri ijazah
  • Logo dan Nama suatu sekolah/Lembaga pendidikan/Perguruan tinggi
  • Nomor keputusan pendirian perguruan tinggi
  • Program pendidikan Diploma, Sarjana terapan, Magister terapan, Doktor terapan, Sarjana, Magister, Doktor, Profesi, atau Spesialis.
  • Nama program studi
  • Nama lengkap pemilik ijazah/peserta didik
  • Nomor pokok siswa/mahasiswa/peserta didik
  • Tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah/peserta didik
  • Gelar yang diberikan beserta Singkatannya
  • Tanggal, Bulan dan Tahun kelulusan dan Penerbitan
  • Pemimpin atau Ketua perguruan tinggi yang berwenang menandatangani ijazah, Stempel dan foto mahasiswa.
Sertifikat Kompetensi ( Certificate of Competency )
Sertifikat kompetensi adalah dokumen pengakuan kompetensi atas pencapaian prestasi atau kelululusan sesuai keahlian bidang studi atau diluar program studinya.

Dalam Sertifikat Kompetensi, secara umum memuat :
  • Nomor seri sertifikat kompetensi
  • Nama perguruan tinggi
  • Nama program studi
  • Jenis dan nomor keputusan pendirian sekolah / perguruan tinggi
  • Nama lengkap pemilik sertifikat
  • Tempat dan tanggal lahir pemilik sertifikat
  • Tanggal, bulan, dan tahun kelulusan uji kompetensi
  • Jenis pendidikan
    ( akademik, vokasi, profesi )
  • Program pendidikan
    ( Diploma, Sarjana terapan, Magister terapan, Doktor terapan, Sarjana, Magister, Doktor, Profesi, atau Spesialis)
  • Sistem pengujian
Sertifikat Profesi
Setifikat profesi adalah dokumen pengakuan atas kemampuan praktik profesi yang diperoleh dari lulusan pendidikan profesi, spesialis, subspesialis atau sebutan lainnya yang sejenis.
Sertifikat Profesi diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bersama Kementerian, atau Organisasi Profesi yang bertanggung jawab atas Mutu layanan Profesi dan Badan lain yang Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada Sertifikat ini secara umum memuat:
  • Nomor seri sertifikat profesi
  • Nama perguruan tinggi
  • Nama program studi
  • Jenis dan nomor keputusan pendirian perguruan tinggi
  • Nama lengkap pemilik sertifikat profesi
  • Tempat dan tanggallahir pemilik sertifikat profesi
  • Tanggal, bulan, dan tahun ke1ulusan uji kompetensi
  • Jenis pendidikan profesi
  • Program pendidikan profesi atau spesialis
  • Sistem pengujian
Surat Keterangan Pendamping Ijazah atau SKPI
adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar, contohnya adalah transkrip nilai sebagai pendamping ijazah yang kita miliki.
Sedangkan Surat Keterangan Pengganti adalah dokumen pernyataan yang dihargai sama dengan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi.
Copyright © 2023 Isk