Siapa pengganti penerjemah resmi tersumpah
Di Indonesia dokumen-dokumen penting seperti Akta atau Surat perjanjian kerjasama dan sejenisnya wajib dibuat dalam bentuk bahasa Indonesia, dan harus ada pihak yang memberikan atau menjelaskan tentang isi dalam dokumen penting tersebut, tentunya dengan bahasa yang dapat dimengerti. Jika antara pihak yang terkait dalam isi dokumen menghendaki dokumen harus dibuat salinan dalam bentuk bahasa lain/bahasa asing maka harus dibuat atau diiterjemahkan oleh penerjemah resmi, hal ini untuk memberikan penjelasan keterangan yang sama tentang dokumen kepada pihak yang berbeda pemahaman bahasa. Dan apabila terdapat perbedaan penafsiran tentang dokumen penting tersebut maka yang digunakan adalah dokumen bentuk aslinya.
Proses tersebut akan baik-baik saja jika terdapat penerjemah resmi tersumpah dan bagaimana jika jika tidak ada pihak/penerjemah resmi tersumpah untuk menterjemahkan dokumen kedalam bentuk bahasa asing ? Maka langkah lain yang perlu dilakukan adalah dengan menghubungi pihak kedutaan asing karena salah satu pihak pengganti penerjemah resmi dalam menterjemahkan dokumen penting bisa menggunakan/melalui pihak kedutaan asing, tentunya akan diterjemahkan oleh pejabat yang berada di kedutaan tersebut.
Apakah ada solusi lain selain dengan pejabat kedutaan asing ?
Tunggu posting berikutnya.
Apakah ada solusi lain selain dengan pejabat kedutaan asing ?
Tunggu posting berikutnya.