Jenis dokumen yang satu ini adalah dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum dan dokumen ini adalah produk atau dokumen yang dikeluarkan oleh Notaris/Kantor Notaris. Akta Notaris merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat, selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan maka akta notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain, sesuai dengan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165 yang menjelaskan bahwa akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting. Bentuk dari isi akta notarispun bermacam-macam termasuk kandungan bahasa di dalamnya, ada akta notaris dalam bahasa inggris yang sengaja dibuat dalam dua versi bahasa atau hasil dari penerjemahan akta notaris tersebut sebelum di tandatangani. Akta notaris memang dokumen penting dan menyangkut pembuktian hukum yang sempurna, contoh lain yang sering digunakan msyarakat umumnya adalah akta jual beli tanah, keberadaan Notaris dalam transaksi jual beli tanah merupakan suatu yang mutlak khususnya bagi pembeli karena setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah, atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris. Sehingga apabila terjadi masalah dalam transaksi jual beli tanah dikemudian hari dapat dibuktikan dengan akta notaris jual beli tanah dari kantor notaris dan semua dapat dipertanggungjawabkan. Jika anda ingin menjual atau bertransaksi alih hak atas tanah anda maka anda dapat membuat akta tersebut pada notaris dan anda harus tahu cara membuat akta notaris terkait untuk jual beli. Sebelum anda membuat akta notaris ada baiknya anda persiapkan dulu beberapa dokumen pendukungnya dan tentunya akan mempermudah proses pembuatan akta notaris. Selain akta jual beli akta pendirian usahapun dibuat oleh notaris jadi bagi anda yang ingin membuat jenis usaha maka bisa datang langsung ke kantor notaris untuk membuat akta pendirian dan tentunya dengan persyaratan yang di tentukan oleh notaris, cara membuatnyapun tidak jauh beda dengan cara membuat akta notaris pada umumnya dan biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan sebagai nama usaha anda dan jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada yang menggunakan nama tersebut maka anda berhak menggunakannya dan anda harus jelaskan jenis usaha yang benar-benar akan anda jalani, dan mengenai biaya disesuaikan dengan tarif masing-masing notaris jadi tidak semua notaris memberikan biaya yang sama.