18 HOURS A DAY

Chat Us
for the price and other information on translation

We will assist you and responds to any of your questions.

Mendirikan dan Membuat Akta Pendirian CV

Posted by.
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan. CV diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 35 KUH Dagang bersama-sama dengan firma. Hal itu disebabkan karena CV merupakan bentuk khusus dari firma. Pada firma hanya dikenal 1 jenis sekutu, yaitu semua sekutu bertanggung jawab secara tanggung-menanggung secara pribadi terhadap seluruh perikatan firma, dan pada CV terdapat 2 jenis sekutu, yaitu: Sekutu komplementer atau sekutu kerja atau sekutu aktif, sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya; dan Sekutu komanditer atau sekutu diam atau sekutu pasif, yaitu sekutu yang bertanggung jawab tidak lebih dari bagiannya dalam persekutuan.

Bagi masyarakat yang ingin mendirikan badan usaha jenis CV ada beberapa langkah yang harus dipenuhi dan diselesaikan, hal itu sudah menjadi prosedur dalam pendirian CV atau Persekutuan Komanditer, langkah-langkah tersebut yaitu:

Membuat Akta Pendirian

Proses ini harus diselesaikan oleh pemohon dimana akta pendirian dibuat di kantor notaris dengan menyerahkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan akta pendirian yang mana nanti sebagai akta perusahaan.

Mengurus Surat Keterangan Domisili

Dengan fotokopi akta notaris atau akta pendirian yang sebelumnya dibuat oleh notaris, pemohon dapat mengajukan permohonan surat keterangan domisili perusahaan. Surat ini adalah surat yang berisi keterangan tentang domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan setempat, yang merupakan bukti domisili suatu perusahaan termasuk keterangan alamatnya.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak

Proses ini pemohon harus mendapatkan NPWP Badan yang mana pemohon mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Pemohon harus mendapatkan kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak yang nantinya akan menjadi salah satu persyaratan untuk permohonan pembuatan SIUP.

Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan

Pemohon harus mengajukan permohonan ke Dinas Perdagangan setempat untuk golongan SIUP menengah dan kecil, sedangkan untuk SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi berikut semua dokumen persyaratannya.

Mengurus Tanda Daftar Perusahaan

Proses ini ada pada Dinas Perdagangan, dimana pemohon harus melakukan pendaftaran ke Dinas Perdagangan di Kota/Kabupaten domisili perusahaan.

Jadi, jika langkah-langkah diatas sudah diselesaikan oleh pemohon, maka berkas dokumen lengkap yang harus dimiliki pemohon adalah:
  • Akta pendirian CV yang sudah mendapatkan pengesahan Pengadilan
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

CV adalah salah satu jenis badan usaha selain Persekutuan Firma, Perorangan, Koperasi, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, dan Yayasan. Sebagaimana praktiknya dalam mendirikan persekutuan komanditer harus membuat akta pendirian terlebih dahulu setelah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, prosedur pendirian CV sama dengan prosedur pendirian persekutuan firma, yaitu Perserikatan dagang antara beberapa perusahaan dan sering disebut dengan Fa, yaitu sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama, dan firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu yang mana masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sebagaimana dinyatakan dalam akta perusahaan yang sebelumnya dibuat oleh notaris.

Sesuai Pasal 1646 KUH Perdata bahwa persekutuan komanditer akan berakhir jika mencapai 4 hal yaitu: lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan, musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan, kehendak dari sekutu, dan jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
CV adalah suatu badan usaha yang dalam pembuatan izin usahanya harus dilengkapi dengan NPWP sebagai salah satu persyaratannya, jadi CV juga memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak. Langkah pertama dalam mendirikan perusahaan adalah Anda harus membuta Akta pendirian, baca Langkah Penting Membuat Akta Pendirian Perusahaan agar lebih matang dalam pembuatan akta pendirian di kantor notaris.
Copyright © 2023 Isk