18 HOURS A DAY

Chat Us
for the price and other information on translation

We will assist you and responds to any of your questions.

Langkah Penting Membuat Akta Pendirian Perusahaan

Posted by.
Akta Pendirian adalah salah satu akta autentik yang merupakan bukti pendirian suatu perusahaan, akta ini juga dikenal sebagai Akta Perusahaan. Akta yang dibuat oleh notaris atau di hadapan notaris dan ditandatangani oleh notaris, beserta para saksi termasuk para penghadap. Dokumen ini akan diperlukan ketika para penghadap atau kuasanya ingin mengurus perizinan dalam hal ini adalah Izin Usaha. Setelah suatu perusahaan didirikan selanjutnya harus mengurus perizinan dan administrasi lainnya agar perusahaan dapat menjalankan usaha/bisnisnya secara legal.

Dalam akta pendirian terdapat beberapa penjelasan tentang tujuan, anggota kepengurusan, modal yang dikeluarkan untuk membuat perusahaan, nama dan alamat para pendiri perusahaan, tanggal pendirian, nama perusahaan dan lain-lain. Uraian tersebut dengan jelas menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan termasuk bidang usaha yang di jalankan. Setelah akta pendirian selesai kemudian akta tersebut harus di sahkan oleh Pengadilan Negeri setempat (Untuk jenis CV) atau Kehakiman (Untuk jenis PT). Dalam pengurusan tersebut akan membutuhkan waktu beberapa hari selama data yang diperlukan sudah di lengkapi oleh para pendiri perusahaan.

Data atau dokumen yang diperlukan dalam membuat akta pendirian di Kantor Notaris adalah sebagai berikut:
  • Fotokopi KTP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)
  • Fotokopi NPWP Pribadi Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)
  • Nama Persekutuan Komanditer
  • Uraian Penjelasan tentang bidang usaha
  • Pas foto Direktur ukuran 3x4 dengan background berwarna merah.

HAL-HAL PENTING DALAM MEBUAT AKTA PENDIRIAN PERUSAHAN

NAMA PERUSAHAAN (CV)

Nama Perusahaan adalah nama yang digunakan sebagai identitas suatu Perusahaan untuk membedakan dengan Perusahaan yang lain. Tidak ada pengaturan untuk nama CV. Nama CV boleh hanya terdiri dari 1 kata dan juga boleh menggunakan Bahasa Inggris. Hal ini berbeda denga PT, Nama Perusahaan tidak boleh menggunakan serapan asing dan tidak boleh menggunakan nama Perusahaan yang sudah digunakan oleh perusahaan lain.

TEMPAT DAN KEDUDUKAN PERUSAHAAN

Tempat dan kedudukan adalah tempat dan kedudukan hukum suatu Perusahaan, yang berada di wilayah Kotamadya atau Kabupaten. Perusahaan harus mempunyai alamat lengkap sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan agar memudahkan dalam hal surat menyurat atau kegiatan administrasi lainnya. Tempat kedudukan suatu badan usaha adalah penting jika perusahaan mengajukan permodalan dana baik ke bank maupun ke investor, begitu juga dalam suatu perjanjian/kontrak kerjasama alamat dan kedudukan harus dicantumkan.

MAKSUD DAN TUJUAN PERUSAHAAN

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam maksud dan tujuan Perusahaan, yaitu:
  • Para pendiri bisa memilih bidang usaha apapun, kecuali yang yang dilarang oleh peraturan;
  • Bidang usaha yang akan dijalankan, harus tertulis dalam akta pendirian perusahaan;
  • Bidang usaha yang akan dijalankan, harus memiliki izin usaha atau SIUP, sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
Dengan dicantumkannya maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan, maka pengurus Perusahaan tidak dapat melaksanakan transaksi yang melampaui maksud dan tujuan serta kegiatan usaha tersebut.

STRUKTUR MODAL PERUSAHAAN

Adalah Modal Dasar yang harus ditempatkan dan disetor dalam perusahaan. Struktur Modal adalah perimbangan antara modal asing dengan modal sendiri. Modal asing dalam hal ini adalah hutang jangka panjang maupun jangka pendek, sedangkan modal sendiri adalah modal yang terbadi atas laba ditahan dan penyertaan kepemilikan perusahaan.

PARA PENGURUS PERUSAHAAN

Para pengurus perusahaan (CV) harus berkewarganegaraan Indonesia. Perusahaan (CV) harus memiliki 2 (orang) sebagai pengurus, yang terdiri dari seorang Direktur dan seorang Persero Komanditer (persero diam). Dalam hal terdapat persero pengurus lebih dari 1 (satu) orang maka salah satu dapat diangkat sebagai Direktur.

Jadi, setelah pemohon/penghadap mempertimbangkan hal-hal diatas dan sudah dinyatakan dalam akta pendirian yang dibuat oleh notaris maka akta pendirian tersebut selanjutnya harus mendapat pengesahan dari Pengadilan Negeri setempat. Akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan nanti diperlukan pada proses selanjutnya yaitu Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan di kelurahan dan NPWP Badan di Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Copyright © 2023 Isk